JAKARTA, 18 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Sejumlah perkara korupsi yang pernah menjerat oknum perwira tinggi di lingkungan TNI maupun Polri kembali menjadi sorotan publik. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik enkripsi otoritas dapat terjadi di berbagai sektor, dengan nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Berbagai penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum selama ini menegaskan komitmen negara dalam menindak tegas tindak pidana korupsi tanpa memandang jabatan maupun institusi.
Oknum Perwira TNI
Beberapa nama perwira TNI pernah tercatat mengangkut kasus korupsi, antara lain:
- Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (periode 2013–2020) terkait perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Prajurit (TWP AD) dengan nilai kerugian negara sekitar Rp34 miliar .
- Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (periode 2021–2023) dalam perkara dugaan suap proyek dan pengadaan di Basarnas , dengan nilai perkara sekitar Rp88,3 miliar .
- Brigjen TNI Teddy Hernayadi (periode 2010–2014) terkait pelindung anggaran pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan perkiraan kerugian sekitar Rp146 miliar .
Oknum Perwira Polri
Sementara itu, di lingkungan Polri, sejumlah petugas juga pernah memproses hukum dalam kasus korupsi, di antaranya:
- Brigjen Pol. Didik Purnomo (pangkat terakhir Wakorlantas Polri) dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM , dengan kerugian negara sekitar Rp144 miliar .
- Komjen Pol. Suyitno Landung (pangkat terakhir Kabareskrim Polri) dalam kasus suap kasus pembobolan Bank BNI , dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar .
- Komjen Pol. Susno Duadji (pangkat terakhir Kabareskrim Polri) dalam perkara korupsi terkait penanganan perkara dan pengamanan Pilkada , sekitar Rp4 miliar .
- Irjen Pol. Napoleon Bonaparte (pangkat terakhir Kadiv Hubinter Polri) dalam perkara suap penghapusan red notice buronan , dengan nilai sekitar Rp6,1 miliar .
- AKBP Bambang Kayun Bagus PS (pangkat terakhir perwira Divisi Hukum Polri) dalam perkara suap dan gratifikasi , dengan nilai perkara sekitar Rp56 miliar .
- Irjen Pol. Djoko Susilo (pangkat terakhir Kakorlantas Polri) dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011 , dengan kerugian negara sekitar Rp144 miliar .
Komitmen Penegakan Hukum
Pengungkapan dan penindakan terhadap berbagai kasus tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dan berkelanjutan , termasuk terhadap aparat negara sendiri. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan, meningkatkan integritas personel, serta menjaga kepercayaan terhadap institusi masyarakat.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus mendorong transparansi, pengawasan internal, serta sistem akuntabilitas yang lebih ketat guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Upaya pemberantasan korupsi diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan fokus pada kepentingan publik.
[RED]













