JAKARTA, 18 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil menangkap seorang buronan yang diduga sebagai pengontrol jaringan peredaran narkotika internasional. Tersangka bernama Supriadi alias Adi T diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Jumat (13/2/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV bersama Satuan Tugas NIC setelah sebelumnya tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika lintas negara.
Dalam operasi penindakan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, antara lain satu paspor, delapan unit telepon pintar yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan pengendalian jaringan, lima kartu ATM, satu surat izin mengemudi internasional, serta sebuah tas mewah milik tersangka.
Penangkapan di area bandara tersebut juga tidak terlepas dari koordinasi dan kewaspadaan petugas imigrasi yang mencermati pergerakan tersangka, sehingga memudahkan aparat melakukan tindakan yang cepat dan terukur.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan guna menelusuri struktur jaringan, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat peredaran narkotika internasional tersebut.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan terhadap kejahatan narkotika, mengingat beredarnya gelap narkoba merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat serta masa depan generasi bangsa. Upaya menjangkau jaringan akan terus dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat operator dan pelaku lain yang terlibat.
[RED]













