TANGERANG, 17 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Unit Reserse Kriminal Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Jabirudin alias Jabir , yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penerbitan DPO ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mempercepat pengungkapan perkara serta memastikan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penetapan DPO tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/19/VII/2025/SPKT Polsek Kronjo/Polresta Tangerang/Polda Banten , tertanggal 31 Juli 2025 . Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangkakan ketentuan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 479 KUHP terkait tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan.
Berdasarkan data kepolisian, Jabirudin alias Jabir merupakan laki-laki kelahiran Tangerang, 3 Agustus 1974 , beragama Islam, dengan ciri-ciri antara lain rambut bagian depan botak dan berkulit sawo matang . Alamat terakhir yang diketahui adalah di Kampung Linduk, RT 006/003, Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang .
Polsek Kronjo mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan atau memiliki informasi terkait orang yang masuk dalam DPO tersebut agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Informasi dapat disampaikan langsung ke Unit Reskrim Polsek Kronjo – Polresta Tangerang melalui nomor kontak 0822-9745-8026 atau kantor kepolisian terdekat.
Kepolisian menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam membantu proses penegakan hukum serta menjaga keamanan dan perdamaian di lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan dapat membantu percepatan penangkapan pelaku.
Polresta Tangerang juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
[RED]













