google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polresta Denpasar Terbitkan Daftar Pencarian Saksi Kasus Dugaan Penggelapan di UD Surya Jaya Bali

banner 120x600

DENPASAR, 14 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

crossorigin="anonymous">

Saksi yang dicantumkan dalam DPS tersebut dinilai memiliki peranan penting dalam proses penegakan hukum, khususnya untuk memberikan keterangan yang relevan bagi penyidikan, penuntutan, hingga proses penuntutan. Informasi yang diperlukan meliputi informasi yang bersangkutan dengar sendiri, lihat sendiri, maupun alami sendiri terkait peristiwa yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Perkara dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi di UD Surya Jaya Bali yang beralamat di Jalan Lange IV Nomor 10, kawasan Pura Demak, Denpasar.

Penerbitan DPS ini merupakan bagian dari langkah prosedural kepolisian guna mempercepat cakupan perkara serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum. Kepolisian mengharapkan kehadiran Saksi untuk memberikan keterangan secara objektif dan komprehensif demi terang benderangnya peristiwa yang dikirimkan.

Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Saksi atau memiliki informasi terkait agar segera menghubungi atau melapor ke Satreskrim Polresta Denpasar. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum serta menjamin kepastian hukum yang adil dan transparan.

Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan penanganan perkara dapat berlangsung efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0