SERANG, 14 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (11/02/2026).
Vonis terhadap Wahyunoto dibacakan secara bersamaan dengan putusan untuk tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan persekongkolan terkait pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banten. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
Khusus untuk Wahyunoto Lukman, majelis hakim menetapkan bahwa masa tersingkir yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyebut Wahyunoto sejak awal telah mengetahui bahwa PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) tidak memiliki fasilitas lahan yang berkemampuan, keahlian teknis, maupun pengalaman dalam pengelolaan atau pengolahan sampah. Perusahaan tersebut sebelumnya diketahui hanya bergerak pada sektor transportasi sampah dan pernah menjalin kerja sama dengan DLH Kota Tangerang Selatan.
Selama pelaksanaan kontrak, PT EPP dinilai tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang disepakati. Sampah yang diangkut justru dibuang ke sejumlah lokasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai tempat pengiriman akhir, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan dan memicu penolakan dari masyarakat sekitar.
Adapun hal-hal yang mencerahkan bagi pengampunan Wahyunoto antara lain sikap kooperatif selama proses konferensi, belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga. Majelis juga mempertimbangkan bahwa proses pengangkutan sampah relatif berjalan, meskipun aspek pengelolaannya tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi para penyelenggara pemerintahan dan pihak terkait agar senantiasa menjalankan tata kelola pengadaan dan pelayanan publik secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum guna mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
[RED]













