JAKARTA, 14 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan kerugian sementara keuangan negara dalam perkara korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022 hingga 2024. Nilai kerugian tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa angka tersebut masih bersifat estimasi awal dan belum final. Perhitungan resmi masih menunggu hasil audit serta verifikasi dari lembaga auditor negara yang berwenang.
Syarief menjelaskan, potensi kerugian negara muncul akibat hilangnya penerimaan yang seharusnya diperoleh dari aktivitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dalam praktiknya, pihak-pihak yang diduga terlibat akan melakukan rekayasa klasifikasi komoditas dengan menggunakan kode ekspor POME maupun Palm Acid Oil (PAO), sehingga dapat menghindari berbagai ketentuan yang berlaku.
Melalui manipulasi kode tersebut, eksportir diduga berupaya mengelabui otoritas ekspor, menghindari kewajiban memberikan Domestic Market Obligation (DMO), serta meminimalkan pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Menurut Kejaksaan Agung, praktik tersebut dimungkinkan terjadi karena belum kuatnya dasar hukum terkait peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum sepenuhnya diterapkan dalam regulasi resmi dan komprehensif. Kekosongan atau kelemahan pengaturan tersebut diduga membuka celah bagi pihak tertentu untuk meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan kode POME, sehingga kewajiban finansial kepada negara menjadi jauh lebih kecil.
Akibatnya, selain berpotensi menimbulkan kerugian pada aspek keuangan negara, tindakan tersebut juga diduga berdampak pada kerugian perekonomian nasional secara lebih luas. Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman perkara, pengumpulan alat bukti, serta koordinasi dengan auditor negara guna memastikan kerugian besar secara akurat dan menyeluruh.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta mengganggu tata kelola sektor strategis nasional.
[RED]













