Bengkulu, 13 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tiga jam, Daryanto selaku Vice President O&M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penempatan Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Tegangan Regulator (AVR) di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Provinsi Bengkulu, untuk periode tahun anggaran 2022–2023.
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp32 miliar. Penetapan tersangka disampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyusun dokumen perencanaan pengadaan secara melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara serta memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada pihak rekanan. Selain itu, tersangka juga disinyalir melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sistem AVR yang diduga menguntungkan Kerja Sama Operasi (KSO) PT Austindo-Truba Engineering.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp15 miliar. Penyidik menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Daryanto resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, obyektif, dan transparan guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta menjaga integritas proyek strategis di sektor ketenagalistrikan.
[RED]













