Aceh, 12 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim terpadu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Langsa, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, serta BNN Provinsi Aceh kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat kurang lebih 60 kilogram.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy, menyampaikan bahwa operasi penindakan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 4 hingga 5 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Timur.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penindakan 100 kilogram sabu yang berhasil digagalkan pada Januari 2026 di kawasan Peureulak Timur. Berdasarkan analisis bersama (joint analysis), tim melakukan kegiatan pengawasan intensif (surveillance) dan pendalaman informasi terhadap jaringan yang diduga masih aktif beroperasi.
“Berdasarkan hasil joint analysis, tim melaksanakan pemantauan serta pengumpulan data lanjutan terhadap jaringan yang terindikasi masih bergerak,” ujar Bier Budy dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (9/2/2026).
Pada 4 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial B di Jalan Lintas Sumatera, Gampong Kutablang, Kabupaten Bireuen. Tersangka ditangkap saat melintas menggunakan kendaraan jenis Mitsubishi L300.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengungkapkan lokasi penyimpanan sabu yang berada di rumah orang tua salah satu pelaku lain berinisial H, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Lokasi tersebut berada di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak ke lokasi dimaksud dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga karung berisi sabu dengan total berat sekitar 60 kilogram yang disembunyikan di dua titik berbeda.
“Titik pertama berupa satu karung yang disimpan di kios bagian depan rumah. Sementara dua karung lainnya ditemukan di bagian belakang rumah, tepatnya di sekitar kandang kambing,” jelas Bier Budy.
Berdasarkan pendalaman lanjutan, barang bukti sabu tersebut juga diketahui berkaitan dengan seorang pelaku lain berinisial I yang masih dalam pengejaran dan diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang terlibat dalam kasus penindakan sebelumnya.
Bier Budy menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti konkret sinergi dan komitmen kuat seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.
“Sinergi antarinstansi akan terus diperkuat guna memutus mata rantai jaringan narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
[RED]













