Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u dan Penyalahgunaan Aset PAG

banner 120x600

Sabang, 12 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Jaksa Penyidik ​​pada Kejaksaan Negeri Sabang, Selasa (10/2/2026), resmi melakukan terasing terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u pada lima paket pekerjaan Tahun Anggaran 2019 hingga 2020, serta dugaan pelanggaran penggunaan aset yang bersumber dari Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021 hingga 2023.

crossorigin="anonymous">

Kedua tersangka masing-masing berinisial AH yang menjabat sebagai Keuchik (Kepala Desa) Gampong Cot Ba’u periode 2010–2023, serta M yang bertugas sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Gampong Cot Ba’u.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam memahami kewenangan dan pengelolaan anggaran desa yang tidak sesuai ketentuan peraturan-undangan, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Terhadap kedua tersangka, jaksa penuntut melakukan pengasingan selama 20 hari ke depan kepentingan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan lewat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, SH, MH, menyampaikan bahwa penetapan dan dihilangkannya tersangka merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan transparan.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sabang dalam melakukan penegakan hukum secara konsisten, khususnya dalam upaya penyelamatan aset dan keuangan negara. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Mohamad Rizky.

Kejari Sabang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan gampong sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0