Cianjur, 12 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan pemanasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di SPBU 34.43205 yang berlokasi di Jalan Raya Bandung No. 46, Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Minggu (8/2/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebuah kendaraan Toyota Kijang berwarna hitam dengan nomor polisi F 1077 SW diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dalam jumlah yang mencurigakan. Pengiriman tersebut disinyalir tidak untuk kebutuhan operasional biasa, melainkan kebetulan bertujuan untuk penimbunan atau distribusi BBM bersubsidi.
Subsidi BBM, termasuk Pertalite, merupakan komoditas yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan, termasuk pembelian berulang menggunakan kendaraan yang sama atau dengan metode tertentu untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah besar, berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktik penimbunan maupun perlindungan subsidi BBM dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Apabila terbukti, tindakan tegas diharapkan dapat diberikan guna menjaga distribusi subsidi BBM tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk ikut serta memperhatikan serta melaporkan apabila menemukan petunjuk BBM bersubsidi di wilayahnya masing-masing demi menjaga keadilan dan ketersediaan energi bagi masyarakat luas.
[TIMSUSREDAKSI RESKRIMPOLDA.NEWS]















