AMATIR Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Stadion Jambi Swarna Bhumi ke KPK

banner 120x600

Jakarta, 12 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Lembaga Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/2/2026).

crossorigin="anonymous">

Laporan tersebut turut menyeret nama Gubernur Jambi Al Haris, sejumlah pejabat teknis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, serta pihak rekanan pelaksana proyek.

Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, menyampaikan bahwa adanya pelaporan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung stadion yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.

“AMATIR dengan ini menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung stadion di Dinas PUPR Provinsi Jambi,” ujar Nardo dalam keterangannya.

Proyek tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp250 miliar dan dikerjakan oleh PT Sinar Cerah Sempurna (SCM) dengan nilai kontrak Rp244,9 miliar. AMATIR menduga terdapat potensi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Nardo, terdapat sejumlah temuan yang menjadi dasar pelaporan, antara dugaan lain kekurangan struktur pada bagian tribun serta ketidaksesuaian antara desain perencanaan dan realisasi pembangunan. Stadion yang semula direncanakan berbentuk bundar (melingkar penuh) disebutkan hanya dibangun di dua sisi tribun.

“Temuan tersebut diperkirakan menimbulkan dugaan kerugian negara hingga lebih dari Rp100 miliar,” kata Nardo.

Selain itu, AMATIR juga melaporkan adanya dugaan pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut serta mendesak KPK untuk memeriksa Gubernur Jambi dan pihak-pihak lain yang dianggap bertanggung jawab dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek.

Menyanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penghentian akan melakukan telah dan menjamin laporan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Jambi maupun PT Sinar Cerah Sempurna terkait laporan yang disampaikan AMATIR.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0