ACEH BESAR, 10 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Aceh Besar. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu, Selasa (10/2/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Aceh Besar, AKP Teguh Prasetyo , didampingi Kasi Humas AKP Satria Pribadi , KBO Satreskrim Ipda M. Hafiq , serta Ps Kanit Idik I Aipda M. Rizal Satria .
Dalam keterangannya, AKP Teguh Prasetyo menjelaskan bahwa pemecahannya berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di lima lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sebanyak 12 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses disembunyikan.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan , melalui AKP Teguh Prasetyo, menyampaikan bahwa sepanjang Januari 2026, pihak kepolisian menerima laporan kasus curanmor yang tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Suka Makmur, Kuta Malaka, Indrapuri, Kuta Cot Glie, Seulimeum, dan Lembah Seulawah.
“Dari enam TKP tersebut, lima di antaranya telah berhasil kami ungkapkan berikut dengan para pelaku serta barang bukti yang diamankan. Sementara satu TKP di Kecamatan Lembah Seulawah masih dalam tahap pengembangan karena pelakunya masuk dalam DPO,” ujar Teguh.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor trail CRF 150, satu unit Honda Supra NF 125, satu unit Honda tipe G2E02R21LO M/T, serta satu unit Yamaha MX King.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci berbentuk huruf T.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g juncto Pasal 20 dan 21 juncto Pasal 591 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara antara tujuh hingga sembilan tahun.
Satreskrim Polres Aceh Besar turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, baik saat diparkir di dalam maupun di luar rumah.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda, kunci cakram, alarm, atau perangkat GPS, serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman, terang, dan terpantau kamera pengawas (CCTV),” tutupnya.
[RED]













