MATARAM, 10 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi , resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri serta ketentuan hukum pidana . Keputusan tersebut diambil setelah dipertimbangkan menjalani sidang etik di Mapolda Nusa Tenggara Barat , Mataram, pada Senin, 9 Februari 2026 .
Berdasarkan rilis yang dimuat Keidenesia.TV dan bersumber dari Tribratanews.ntb.polri , Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Muhammad Kholid , menegaskan bahwa penjatuhan sanksi PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menjaga marwah, integritas, serta profesionalisme organisasi.
“Polda NTB tidak memberikan ruang toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama jika dilakukan oleh personel internal. Penegakan hukum dilaksanakan secara tegas, objektif, dan transparan sebagai wujud komitmen Polri dalam memulihkan serta memperkuat kepercayaan,” ujar masyarakat Kombes Pol. Muhammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj dan Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd .
Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap kasus peredaran narkotika. Dari proses tersebut, penyidik memperoleh informasi awal yang mengindikasikan adanya keterlibatan oknum anggota Polri.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB bersama Ditresnarkoba segera melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap perwira berinisial M . Pada tanggal 3 Februari 2026 , yang diperiksa menjalani tes urin , dengan hasil positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin .
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif serta terpenuhinya dua alat bukti yang sah , penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Selanjutnya, pejabat resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan untuk kepentingan proses hukum.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTB masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara, khususnya untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta pihak pemasok yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan institusi Polri yang bersih, profesional, dan berintegritas , serta menjamin penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
[RED]













