Program Makan Bergizi Gratis Perkuat Fondasi Kualitas SDM Sejak Usia Dini di Wonosobo

banner 120x600

WONOSOBO, 8 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan strategi Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Program ini berlandaskan pada amanat konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 31 yang menegaskan hak atas pendidikan yang layak. Kedua ketentuan tersebut menempatkan gizi sebagai fondasi utama bagi tumbuh kembang anak dan keberhasilan proses pendidikan.

crossorigin="anonymous">

Selain sebagai implementasi amanat konstitusi, Program MBG juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam menekan angka stunting dan gizi buruk yang hingga saat ini masih menjadi tantangan nasional. Kurangnya asupan nutrisi pada masa pertumbuhan diketahui dapat menimbulkan dampak jangka panjang, antara lain terhambatnya perkembangan otak, menurunnya daya tahan tubuh, hingga menurunnya potensi kecerdasan dan produktivitas pada usia dewasa.

Dalam rangka memperoleh gambaran komprehensif mengenai pelaksanaan program tersebut, awak media melakukan dialog bersama Koordinator Wilayah Kabupaten Wonosobo , Satika Mahda , di Temu Kamu Caffe , Wonosobo. Satika Mahda merupakan koordinator yang membawahi seluruh dapur MBG di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Satika menjelaskan bahwa hingga saat ini telah beroperasi sebanyak 78 dapur MBG di Kabupaten Wonosobo. Jumlah yang diharapkan tersebut akan terus bertambah dan diperkirakan dapat melampaui 100 dapur seiring dengan meningkatnya kebutuhan dan jangkauan program. Ia menegaskan bahwa pendirian dapur MBG tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena seluruh proses berada di bawah pengawasan ketat Badan Gizi Nasional (BGN) .

“Tidak semua pihak yang berminat dapat langsung membangun dapur MBG. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, mulai dari kepemilikan yayasan yang sah secara hukum, ketersediaan lokasi yang sesuai dengan standar operasional prosedur BGN, hingga kesiapan sarana, prasarana, dan permodalan,” ungkap Satika Mahda.

Lebih jelasnya, setiap yayasan yang diperkenankan mengelola maksimal 10 dapur MBG . Kepemilikan dapur tidak dibatasi oleh latar belakang pihak tertentu, selama seluruh ketentuan dan kriteria yang ditetapkan BGN dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Satika juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Program MBG agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Ia membuka ruang partisipasi publik dengan mempersilakan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan SOP di lapangan, dengan syarat laporan disertai bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan tersebut, Satika Mahda juga menjelaskan bahwa dapur MBG wajib menyediakan dua kategori porsi makanan, yakni:

  • Porsi besar bernilai Rp10.000 , diperuntukkan bagi siswa kelas 4 sekolah dasar hingga sekolah menengah atas serta ibu hamil.
  • Porsi kecil senilai Rp8.000 , ditujukan bagi anak-anak taman kanak-kanak, balita, serta siswa kelas 1 hingga kelas 3 sekolah dasar.

Menutup perbincangan, Satika Mahda menyampaikan komitmennya untuk terus menyatakan secara terbuka dan komunikatif. Ia menyatakan siap memberikan penjelasan tambahan kepada awak media maupun masyarakat kapanpun diperlukan, baik melalui pertemuan langsung maupun komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, demi mendukung transparansi dan keberhasilan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Wonosobo.

[RED – KHOLIK]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0