Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Resmi Jadi Tersangka OTT KPK Terkait Suap Sengketa Lahan

banner 120x600

Jakarta, 8 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat penegak hukum. Kali ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta , dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan , menjadi pihak terbaru yang terjaring OTT KPK pada tahun 2026.

crossorigin="anonymous">

Pasca pelaksanaan OTT, KPK secara resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara penyelamatan lahan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik ​​KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, baik berupa keterangan saksi, barang bukti, maupun rangkaian peristiwa yang menguatkan dugaan adanya praktik suap dalam proses penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.

Kasus ini menambah daftar aparat penyidik ​​yang terseret dalam penegakan hukum KPK sepanjang tahun 2026. KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga integritas sistem peradilan serta anggota praktik korupsi di sektor penegakan hukum.

Hingga saat ini, penyidik ​​KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan perkara penyelesaian lahan tersebut. KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0