Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu di Tarogong Kaler, Satu Pelaku Diamankan

banner 120x600

Garut, 7 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika beserta sejumlah barang bukti.

crossorigin="anonymous">

Pelaku yang diamankan berinisial SSW alias D (30), merupakan warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Gang Babakan Jaksi, Kampung Babakan Jaksi, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,43 gram, yang dikemas dalam beberapa paket siap edar. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), sendok sabu, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan elektronik melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku berperan membantu peredaran narkotika, mulai dari pengambilan barang, penimbangan, pengemasan, hingga penyimpanan. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali terlibat dalam kegiatan tersebut sejak Desember 2025,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).

Lebih lanjut disampaikan, pelaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian. Selain berperan dalam membantu peredaran, pelaku juga diketahui turut mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0