Jambi, 7 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Bidang Pengamanan (Propam) Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap dua oknum anggota kepolisian, masing-masing Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Bripda Samson Pardamean dari Polres Tanjung Jabung Timur. Sidang etik tersebut dilaksanakan pada Jumat (6/2/2026) .
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji , menjelaskan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan kedua bukti tak terduga secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian. Atas perbuatannya, majelis etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, kedua oknum anggota tersebut dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.
Dalam konferensi tersebut, juga dihadirkan pula dua orang dari kalangan warga sipil yang berinisial I dan K , yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang sama. Kehadiran pihak-pihak terkait dimaksudkan untuk memperjelas fakta dan memperkuat pembuktian dalam proses etik.
Kombes Pol Erlan menegaskan, Polda Jambi berkomitmen menangani setiap pelanggaran yang melibatkan anggota Polri secara tegas, profesional, dan transparan , tanpa pandang bulu. Ia juga memastikan bahwa proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap perkara tersebut masih terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Setiap perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.
Diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh korban ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026 . Dalam perkembangan investigasi, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan bahwa kedua oknum anggota tersebut langsung ditindak dengan tegas setelah menerima awal terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Tindakan cepat ini, menurut Kapolda, merupakan wujud komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas, disiplin, serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
[RED]













