Subang, 7 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
ajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang terus mendalami kasus kekerasan atau aksi hakim utama sendiri terhadap dua orang tak terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) di sebuah lahan kosong yang berada di kawasan Industri Intijaya.
Dalam kejadian tersebut, satu orang pelaku tak terduga curanmor dilaporkan meninggal dunia, sementara satu orang lainnya mengalami luka berat dan hingga kini masih berada dalam kondisi kritis. Aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah warga yang diduga terlibat langsung dalam aksi penandatanganan terhadap kedua pelaku tak terduga tersebut.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dalam penanganan perkara tersebut. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan delapan orang warga yang diduga terlibat dalam aksi hakim utama sendiri.
“Sebanyak delapan orang warga yang diduga ikut melakukan pengintaian terhadap dua pelaku tak terduga curanmor telah berhasil kami amankan. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Satreskrim Polres Subang,” ujar AKP Bagus Panuntun.
Lebih lanjut dijelaskan, proses pengamanan terhadap delapan pelaku tak terduga tersebut dilakukan di kediaman masing-masing tanpa adanya perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa masing-masing pelaku tak terduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut.
“Para pelaku tak terduga melakukan tindakan dengan berbagai cara, mulai dari menendang, memukul menggunakan tangan kosong, memukul dengan balok kayu, hingga melakukan tindakan kekerasan lainnya,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku curanmor secara tak terduga mengalami luka serius di hampir seluruh bagian tubuh. Salah satu korban, Obi Mahesar (37), dinyatakan meninggal dunia, sementara korban lainnya, Diva Septiansyah (28), hingga kini masih menjalani perawatan medis intensif dalam kondisi kritis.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan hakim utama sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
[RED]













