Jakarta, 7 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam kasus percepatan eksekusi pembebasan lahan. Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga meminta sejumlah uang sebagai ketidakseimbangan atas percepatan pelaksanaan eksekusi lahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan dana tersebut awalnya sebesar Rp1 miliar. Pengaduan tersebut disampaikan melalui perantara Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, kepada pihak PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak perusahaan di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Namun demikian, pihak PT Karabha Digdaya menyampaikan keberatan atas besaran dana yang diminta. Keberatan tersebut kemudian memicu terjadinya proses negosiasi antara pihak pemberi dan penerima.
“Dalam perkembangannya, besaran biaya yang diminta untuk pelaksanaan eksekusi lahan akhirnya disepakati sebesar Rp850 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, selanjutnya menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi. Dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar penyusunan putusan terkait eksekusi pengosongan lahan di wilayah pembebasan.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 5 Februari 2026, terhadap sejumlah pihak di Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut dilakukan terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan perkara penyelamatan lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
Sehari setelah pelaksanaan OTT, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia menegaskan bahwa Komisi Yudisial akan menjamin perkara tersebut sesuai dengan kewenangan lembaganya, khususnya dalam aspek pengawasan perilaku hakim.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut. Ketujuh orang yang diamankan terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang aparatur Pengadilan Negeri Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan atau janji terkait pengurusan perkara penyelamatan tanah di PN Depok. Kelima tersangka tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara mendalam dan profesional guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[RED]













