KPK Ungkap Dugaan Suap Oknum Bea Cukai, Barang Palsu Diduga Masuk Indonesia Tanpa Pemeriksaan

banner 120x600

Jakarta, 7 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sehingga memungkinkan masuknya barang palsu, tiruan (KW), serta produk ilegal ke wilayah Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan kepabeanan secara semestinya.

crossorigin="anonymous">

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengkondisian tertentu terhadap proses pemeriksaan barang impor milik perusahaan berinisial PT BR (Blueray).

Menurut Asep, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang-barang yang diimpor perusahaan tersebut diduga tidak menjalani pemeriksaan fisik sebagaimana prosedur kepabeanan yang berlaku. Kondisi tersebut membuka peluang masuknya produk palsu dan barang ilegal tanpa pengawasan aparat berwenang.

“Dengan adanya pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang terindikasi palsu, tiruan, maupun ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujar Asep dalam keterangannya.

Lebih lanjut, KPK menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian signifikan terhadap perekonomian nasional. Masuknya barang ilegal dan produk tiruan dapat merusak stabilitas pasar dalam negeri, sekaligus menghambat daya saing pelaku usaha lokal, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Asep menegaskan bahwa peredaran barang palsu yang tidak memenuhi standar regulasi dapat mengganggu ekosistem perdagangan nasional. Selain menurunkan kepercayaan konsumen, fenomena tersebut juga berpotensi menekan pertumbuhan industri dalam negeri yang memproduksi barang legal dan berstandar resmi.

“Hal ini tentu merugikan perekonomian nasional. Produk-produk yang seharusnya tidak diperbolehkan masuk, seperti barang tiruan atau ilegal, justru beredar di pasar domestik sehingga mengganggu pelaku usaha lokal,” jelasnya.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0