Jakarta, 5 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Pengguna jalan tol yang mengalami kerusakan kendaraan akibat kondisi jalan tol yang rusak atau berlubang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada pengelola jalan tol, dalam hal ini PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Mekanisme klaim tersebut disediakan sebagai bentuk tanggung jawab badan usaha jalan tol dalam menjamin standar pelayanan minimal bagi pengguna.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa klaim ganti rugi tidak berlaku apabila kerusakan kendaraan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengemudi, seperti melaju melebihi batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman, atau tidak mematuhi rambu lalu lintas.
Prosedur Pengajuan Klaim Kerusakan Kendaraan di Jalan Tol
Bagi pengguna jalan yang mengalami insiden kerusakan kendaraan akibat kondisi infrastruktur jalan tol, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Menghubungi Call Center Jasa Marga
Pengguna jalan segera menghubungi layanan pelanggan Jasa Marga melalui Call Center 14080 untuk melaporkan kejadian. Selanjutnya, petugas Mobile Customer Service (MCS) akan diterjunkan ke lokasi kejadian guna melakukan penanganan awal serta pendataan. - Pendokumentasian Kerusakan
Pengguna jalan diwajibkan mengambil foto atau video yang memperlihatkan kondisi kerusakan kendaraan, seperti ban pecah, velg penyok, atau komponen lain yang terdampak, sebagai bukti pendukung klaim. - Melengkapi Dokumen Administratif
Sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:- Surat keterangan kejadian dari Jasa Marga,
- Surat keterangan dari kepolisian (jika diperlukan),
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM),
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
- Bukti transaksi atau kwitansi pembayaran e-toll.
- Batas Waktu Pengajuan
Seluruh laporan beserta dokumen pendukung wajib diajukan paling lambat 3 x 24 jam sejak terjadinya insiden. Pengajuan yang melewati batas waktu tersebut berpotensi tidak dapat diproses.
Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar senantiasa berkendara dengan hati-hati, waspada, dan mematuhi ketentuan lalu lintas, sekaligus segera melaporkan setiap kejadian darurat di jalan tol melalui saluran resmi yang tersedia. Upaya ini penting guna menjamin keselamatan bersama serta memastikan hak pengguna jalan terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
[RED]













