Ambon, 4 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat kepolisian berhasil mengamankan pengamanan sebanyak 1,1 ton atau sekitar 1.180 liter minuman keras ilegal jenis sopi dalam sebuah operasi penindakan di Pelabuhan Gudang Arang, Kota Ambon , pada Sabtu (31/1/2026) .
Barang bukti minuman beralkohol tradisional tanpa izin tersebut ditemukan di atas Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 87 yang baru saja bersandar di pelabuhan. Penemuan ini dilakukan dalam rangka kegiatan pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan yang masuk ke wilayah Kota Ambon.
Seluruh minuman keras ilegal tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan guna mencegah peredaran minuman keras ilegal di tengah masyarakat.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk penyelidikan lebih lanjut . Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk jaringan distribusi serta tujuan pengiriman minuman keras ilegal tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian umum, melindungi kesehatan masyarakat, serta menekan potensi gangguan keamanan dan perdamaian (kamtibmas) di wilayah hukum Kota Ambon dan sekitarnya.
[RED]













