Medan, 4 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan tanggapan atas pengakuan pengakuan Aipda Erina Sitapura , yang menyebut dirinya mendapat perintah dari atasan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut untuk menjual narkotika jenis sabu seberat satu kilogram .
Pengakuan tersebut disampaikan Aipda Erina Sitapura saat menjalani sidang pemeriksaan penyidik di Pengadilan Negeri Binjai , Sumatera Utara, pada Senin (2/2/2026) . Dalam konferensi itu, Erina mengungkapkan bahwa perintah tersebut diduga diberikan oleh seorang petugas berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial JN , yang bertugas di salah satu unit Subdirektorat Ditresnarkoba Polda Sumut.
Menanganggapi pernyataan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan menyampaikan bahwa penghentian belum dapat menjelaskan secara rinci perkembangan pemeriksaan terhadap Ipda JN, baik terkait proses internal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) maupun dugaan unsur tindak pidana yang disebutkan dalam banding.
“Masih dilakukan pengecekan lebih lanjut. Nanti akan kami tanyakan kembali ke Bid Propam,” ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan singkat kepada awak media, Selasa (3/2/2026) .
Sebelumnya, fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Binjai. Dalam agenda pemeriksaan, Aipda Erina Sitapura—yang saat ini berstatus penipu dan telah dihentikan tidak dengan hormat (PTDH)—menyatakan bahwa Ipda JN diduga menjadi pihak yang memberikan instruksi sekaligus merancang penjualan sabu yang disebut-sebut berasal dari barang bukti hasil penangkapan.
“Perintah dari Pak JN supaya dijual untuk biaya operasional. Saya berada di bawah tekanan karena harus menjalankan perintah atasan,” ujar Erina di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fadel Pardamean .
Erina juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut direncanakan dijual dengan harga Rp320 juta , dari harga awal sebesar Rp260 juta , sehingga menghasilkan keuntungan sekitar Rp60 juta . Keuntungan tersebut, menurut keterangannya, akan dibagikan rata kepada sejumlah pihak yang terlibat.
“Keuntungannya dibagi masing-masing Rp15 juta, termasuk Brigadir AH, Ipda JN, saya, dan kurir yang mencari pembeli,” ungkap Erina.
Keterangan tersebut diperkuat oleh penipu lain bernama Ngatimin , yang juga merupakan mantan anggota Polri. Ia menyatakan bahwa penjualan sabu tersebut dilakukan atas perintah langsung Ipda JN.
“Perintah dari Pak JN untuk menjual barang itu,” ucap Ngatimin di konferensi.
Dalam perkara ini, terdapat empat orang penipu yang duduk di kursi pesakitan, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin , dan Erina Sitapura . Seluruhnya didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang kini masih dalam proses pembuktian di pengadilan.
Polda Sumut menegaskan akan memastikan setiap fakta hukum yang terungkap dalam konferensi sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme pidana umum maupun penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
[RED]













