Subang, 4 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Penanganan dugaan gratifikasi dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester tahun anggaran 2023 di Kabupaten Subang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Pasalnya, proses dan perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum disampaikan secara terbuka oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, meskipun perkara ini telah mencuat ke ruang publik dan menjadi sorotan media, belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif terkait status hukum dugaan gratifikasi dimaksud.
Saat dihubungi awak media Reskrimpolda News melalui pesan WhatsApp, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Saya akan tanyakan langsung ke Pidsus nanti kalau sudah datang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut belum memberikan kepastian kepada publik terkait apakah perkara tersebut masih dalam tahap klarifikasi, penyelidikan, atau telah dihentikan karena alasan tertentu.
Sementara itu, salah seorang warga yang juga dikenal sebagai aktivis menilai bahwa transparansi menjadi hal yang sangat penting dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi, terutama karena menyangkut penyaluran bantuan pemerintah kepada kelompok tani.
Menurutnya, dengan adanya pengakuan dari pihak yang mengaku sebagai pemberi uang, disertai nominal yang jelas serta pihak penerima yang disebutkan, seharusnya aparat penegak hukum dapat menyampaikan sikap dan langkah hukum secara terbuka.
“Kalau memang perkara ini belum cukup bukti, seharusnya disampaikan secara resmi. Jika dihentikan, publik juga berhak tahu dasar hukumnya,” ujarnya.
Aktivis tersebut juga menyebut bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga diharapkan ada koordinasi dan kejelasan penanganan antar lembaga penegak hukum.
Media Reskrimpolda News menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi (cover both sides), serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik berdasarkan fakta dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
[RED – TH]
















