Karo, 4 Februari — RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi motif ekonomi berupa klaim asuransi jiwa. Dalam perkara ini, seorang pria diduga merencanakan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri dengan melibatkan pihak lain sebagai pelaku eksekutor.
Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan sesosok jenazah di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi kejadian, korban ditemukan dalam posisi tergeletak di tepi jalan dengan luka berat pada bagian kepala serta wajah yang dipenuhi darah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, korban telah meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum,” ujar AKP Eriks, Senin (2/2/2026).
Dari rangkaian penyelidikan intensif, penyidik mengidentifikasi seorang pria berinisial LN (57), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai pihak yang terakhir kali diketahui bersama korban sebelum peristiwa terjadi.
Setelah diketahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, tim Satreskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan berhasil mengamankan LN pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
“Dalam pemeriksaan, LN mengakui perannya sebagai pelaku eksekutor. Ia juga mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut direncanakan oleh TS, yang merupakan kakak kandung korban,” jelas AKP Eriks.
Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan menelusuri keberadaan TS (42), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Fakta mengejutkan terungkap saat TS justru diamankan di Mapolres Tanah Karo, pada Rabu (28/1/2026), ketika yang bersangkutan mendatangi kantor kepolisian dengan maksud mengurus surat keterangan kematian adiknya.
Polisi menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta aspek administrasi terkait klaim asuransi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
[RED]













