KPK SITA 15 MOBIL MEWAH MILIK ANGGOTA DPR FRAKSI NASDEM TERKAIT DUGAAN KORUPSI CSR BI

KPK SITA 15 MOBIL MEWAH MILIK ANGGOTA DPR FRAKSI NASDEM TERKAIT DUGAAN KORUPSI CSR BI
banner 120x600

Jakarta, 3 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang menyeret anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori, sebagai tersangka. Dalam rangkaian penyidikan, tim penyidik KPK telah menyita 15 unit kendaraan roda empat berbagai merek dan tipe yang diketahui merupakan milik pribadi Satori.

crossorigin="anonymous">

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penyitaan dilaksanakan secara bertahap pada Senin hingga Selasa (01–02 September 2025). Lokasi penyitaan meliputi beberapa titik, antara lain di Cirebon, Jawa Barat, serta sejumlah showroom mobil yang teridentifikasi menyimpan kendaraan milik tersangka namun telah dipindahkan sebelumnya.

“Sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah menyita 15 unit mobil berbagai jenis milik Sdr. S (Satori),” ungkap Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (02/09/2025).

Dari hasil inventarisasi, berikut daftar kendaraan yang diamankan penyidik KPK:

  • 3 unit Toyota Fortuner
  • 2 unit Mitsubishi Pajero
  • 1 unit Toyota Camry
  • 2 unit Honda Brio
  • 3 unit Toyota Innova
  • 1 unit Toyota Yaris
  • 1 unit Mitsubishi Xpander
  • 1 unit Honda HR-V
  • 1 unit Toyota Alphard

KPK menegaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari strategi asset tracing untuk menelusuri lebih jauh aliran dana hasil dugaan korupsi yang dilakukan tersangka. Proses ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian sekaligus menjadi dasar dalam optimalisasi asset recovery guna mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang patut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini, baik langsung maupun tidak langsung. Semua langkah ini penting dalam proses pembuktian tindak pidana sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara dapat dimaksimalkan,” tegas Budi.

Lembaga antirasuah menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, serta memastikan seluruh aset hasil kejahatan korupsi tidak dapat dinikmati pelaku. Penanganan perkara ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi dengan modus pemanfaatan dana CSR tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0