Banjarmasin, 3 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan secara resmi menahan dua orang tersangka berinisial MMG dan RA pada Rabu, 27 Agustus 2025. Keduanya diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait praktik fraud oleh petugas Bank Pemerintah (BUMN) dan pihak terkait lainnya dalam proses penyaluran fasilitas kredit kepada nasabah di PT Bank Pemerintah (Persero) Tbk., Unit Kuin Alalak, periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka disangka melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi hukum ini menegaskan bahwa para tersangka terindikasi kuat menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran kredit, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit investigatif, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.743.665.523 (empat miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah). Jumlah ini diyakini berasal dari praktik penyaluran kredit fiktif serta rekayasa administrasi perbankan yang tidak sesuai prosedur.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah penting guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mempengaruhi saksi-saksi lain yang akan diperiksa.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Proses hukum akan terus berjalan hingga pengadilan, guna memastikan adanya efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara.
[RED]













