Manado, 28 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado secara resmi menerima penitipan barang bukti (babuk) uang tunai senilai Rp5,2 miliar. Dana tersebut berasal dari terdakwa Hein Arina, dan dititipkan sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah.
Kasus ini berkaitan dengan anggaran bantuan hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang disalurkan kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) pada rentang Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado melalui tim penuntut umum menegaskan bahwa penitipan uang tersebut akan diperlakukan sebagai barang bukti persidangan. Langkah ini diambil untuk menjamin adanya pemulihan aset negara yang diduga dirugikan akibat praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Penitipan uang senilai Rp5,2 miliar ini merupakan bentuk tanggung jawab dari terdakwa Hein Arina dan akan dimasukkan ke dalam berkas pembuktian perkara. Selanjutnya, uang tersebut akan ditetapkan status hukumnya melalui putusan pengadilan,” jelas pihak Kejari Manado.
Kasus hibah GMIM ini masih terus dalam proses persidangan tipikor. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan dana hibah yang semestinya digunakan untuk kepentingan pelayanan gereja dan masyarakat.
[RED]













