Dugaan Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar Seret Nama Mantan Kajati Sumut Idianto, KPK dan Kejagung Lakukan Pemeriksaan Paralel

Dugaan Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar Seret Nama Mantan Kajati Sumut Idianto, KPK dan Kejagung Lakukan Pemeriksaan Paralel
banner 120x600

Jakarta, 17 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Bayang-bayang praktik dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai ratusan miliar rupiah di Sumatera Utara kini turut menyeret nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto.

crossorigin="anonymous">

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap jaksa bintang dua tersebut di Kejaksaan Agung.

“Satu kali (sudah diperiksa),” ungkap Budi Prasetyo, Kamis (14/8/2025).

Kasus ini ditangani secara simultan oleh dua lembaga sekaligus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus pada penelusuran aspek tindak pidana korupsi, sementara Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menitikberatkan pada pemeriksaan etika profesi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan KPK berjalan beriringan dengan investigasi internal kejaksaan.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, Idianto juga telah menjalani pemeriksaan awal di hadapan tim Jamwas Kejagung. Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, yang menyebutkan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung.

“Sudah diperiksa, masih dalam tahap pendalaman. Bisa jadi nanti diundang kembali untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Rudi pada Rabu (13/8/2025).

Keterlibatan Idianto terungkap setelah saksi di KPK menyebut adanya oknum jaksa yang ikut serta dalam perkara proyek strategis tersebut. Dari informasi aparat penegak hukum, pemeriksaan terhadap Idianto dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap dari PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora—dua kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar itu.

KPK sebelumnya menetapkan perwakilan kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka utama. Dugaan awal menyebut, uang muka sebesar Rp2 miliar telah disiapkan untuk melicinkan proses lelang proyek, termasuk untuk “mengamankan” sejumlah pejabat.

Idianto diduga dijanjikan bagian dari fee proyek, meski hingga kini ia belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan tidak mendapat respons.

Selain Idianto, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat di daerah, termasuk:

  • Muhammad Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal.
  • Gomgoman Halomoan Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mandailing Natal.

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, Idianto sudah dimutasi sejak 4 Juli 2025 dari jabatannya sebagai Kajati Sumut menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

KPK menegaskan pengusutan perkara ini akan dilaksanakan secara paralel dan transparan. Fokus penyidikan diarahkan pada aliran dana suap, peran masing-masing pihak, serta keterlibatan pejabat negara dalam praktik jual beli proyek tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0