Madiun, 16 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di area SPBU jalur Madiun–Kertosono, Jawa Timur 14/8/2025)
Buronan tersebut diketahui bernama Ahmad Rony Yustianto, yang telah berstatus terpidana dalam perkara pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024, juncto Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023, Ahmad Rony dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari hasil pemantauan intelijen yang dilakukan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung. Setelah memastikan keberadaan buronan di kawasan Madiun–Kertosono, tim langsung bergerak cepat. Saat Ahmad Rony berada di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), aparat melakukan penindakan tanpa perlawanan berarti.
Dengan tertangkapnya yang bersangkutan, maka eksekusi putusan pengadilan akan segera dijalankan. Terpidana akan dibawa ke kejaksaan setempat guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memburu setiap buronan tindak pidana, serta memastikan kepastian hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
[RED]













