Blitar, 16 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat penegak hukum menetapkan dua perangkat Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran desa tahun 2021. Keduanya adalah MKJ, selaku Kepala Desa Umbuldamar, serta MGN, yang menjabat sebagai Bendahara Desa.
Menurut keterangan resmi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Willy, penyidikan menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa kedua pejabat desa tersebut menggunakan sebagian besar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021 untuk kepentingan pribadi. Jumlah kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp235 juta.
Dana yang semestinya dialokasikan guna pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa, justru dialihkan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari serta kepentingan individu. “Anggaran yang seharusnya dipergunakan demi kemajuan desa, malah masuk ke kantong pribadi para pelaku,” tegas Gede Willy.
Saat ini, MKJ dan MGN telah resmi ditahan serta dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar guna proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan memastikan keduanya akan segera menjalani persidangan.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta dikenakan pasal 55 dan 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, telah mengonfirmasi bahwa MKJ diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Umbuldamar sejak status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka.
[RED]













