Bekasi, 15 Agusus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berhasil menyita sekitar 300.000 batang rokok ilegal dalam rangkaian operasi penertiban yang dilaksanakan sepanjang Juni hingga Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang tanpa pita cukai resmi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menjelaskan bahwa mayoritas temuan berasal dari wilayah Bekasi Barat, di mana aparat berhasil menemukan kurang lebih 200.000 batang rokok tanpa cukai dari berbagai merek yang disimpan di sebuah gudang milik toko kelontong.
“Dari total temuan, 200 ribu batang diamankan dari satu gudang di Bekasi Barat, sedangkan sisanya, sekitar 100 ribu batang, kami peroleh dari razia di sejumlah titik lain di wilayah Kota Bekasi,” ungkap Karto saat dikonfirmasi pada Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, angka tersebut kemungkinan akan terus bertambah mengingat kegiatan penertiban masih dijadwalkan berlangsung hingga September 2025.
Seluruh barang bukti yang diamankan telah diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai untuk dimusnahkan, karena rokok tersebut tidak memiliki pita cukai resmi sehingga peredarannya dinyatakan melanggar hukum.
Terkait estimasi nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut, Karto menyebut tidak memiliki data akurat karena perhitungan resmi menjadi kewenangan penuh Bea Cukai.
“Satpol PP hanya melaksanakan fungsi penertiban dan penindakan awal terhadap distribusi rokok ilegal. Untuk proses pemusnahan, perhitungan kerugian, serta tindak lanjut hukum, sepenuhnya berada di ranah Bea Cukai,” jelasnya.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bekasi, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga pendapatan negara dari sektor cukai.
[RED]













