GARUT, 14 Agusus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut berhasil mengamankan 432 botol minuman beralkohol (miras) berbagai merek yang diduga siap diedarkan di kawasan Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Selasa malam (12/8/2025).
Kegiatan penindakan ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran Satpol PP, namun juga mendapatkan atensi langsung dari Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, yang hadir di lokasi penyitaan untuk memantau jalannya operasi.
Bupati Syakur menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya distribusi dan penjualan miras di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat, yang menetapkan Garut sebagai zona bebas alkohol (zero alcohol zone).
“Kami sangat prihatin. Peredaran minuman beralkohol di Garut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mengancam moral dan akhlak generasi muda kita,” ujar Syakur.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberadaan miras dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan mental dan perilaku masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Syakur juga memberikan apresiasi kepada Satpol PP Garut yang secara konsisten dan berkesinambungan melakukan operasi penertiban miras di berbagai wilayah kecamatan.
“Kami harap ini menjadi efek jera bagi para pelaku. Namun, saya berpandangan bahwa tindakan hukum saja tidak cukup. Harus ada langkah edukasi yang lebih intens kepada masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Menurut Bupati, keberlanjutan peredaran miras di Garut tidak lepas dari tingginya permintaan di kalangan tertentu, termasuk kelompok usia muda. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh perangkat daerah dan aparat penegak perda untuk memperkuat strategi pencegahan melalui sosialisasi, patroli rutin, dan penegakan hukum yang tegas.
Satpol PP Garut sendiri memastikan bahwa ratusan botol miras hasil penyitaan tersebut akan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
[RED]













