TANJUNGBATU, 13 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu secara resmi menetapkan Tarub Murdiono, Kepala Desa Prayun, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp515.212.000.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2024, dan langsung diikuti dengan tindakan penahanan oleh tim penyidik kejaksaan. Tersangka digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun dalam kondisi tangan diborgol, mengenakan rompi tahanan warna merah di bagian luar seragam dinas desa yang masih melekat lengkap di tubuhnya.
Kepala Cabjari Karimun di Tanjungbatu, Hengky Fransiscus Munthe, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan intensif yang meliputi pemeriksaan terhadap 32 orang saksi, seorang ahli, serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang relevan dengan perkara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan tersangka adalah mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang secara prosedural seharusnya berada di bawah kendali bendahara dan operator desa. Dari situ, tersangka mencairkan dana tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, lalu langsung memindahkan uang tersebut ke rekening pribadi milik istrinya,” jelas Hengky.
Akibat praktik ilegal tersebut, sejumlah proyek pembangunan desa tidak terselesaikan (mangkrak), sehingga menimbulkan kerugian negara dengan nilai estimasi lebih dari Rp500 juta. Saat ini, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
[RED]













