Parepare, Sulsel, 12 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Tugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat total 80 kilogram di wilayah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada Senin (11/8/2025).
Operasi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dengan melibatkan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC (National Information Center) Dittipidnarkoba, serta berkoordinasi dengan Tim Bea Cukai Makassar dan Tim Bea Cukai Parepare.
Barang haram tersebut disamarkan dalam kemasan teh hijau merek “Guanyiwang” asal Tiongkok, masing-masing dibungkus rapi sehingga menyerupai produk minuman legal. Total barang bukti yang diamankan meliputi:
- 80 bungkus kemasan teh hijau Guanyiwang berisi sabu dengan berat bruto 80 kg
- 1 klip sabu seberat 1,5 gram
- Uang tunai Rp20 juta
- 2 unit mobil yang digunakan untuk distribusi
- Beberapa unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi transaksi
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai kurir sekaligus pengendali lapangan, masing-masing berinisial Buhori dan Muhammad Alwi.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami memperoleh informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare. Tim segera melakukan observasi dan penyergapan di lokasi, hingga akhirnya kedua tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan,” ungkap Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat memberikan keterangan pers.
Seluruh barang bukti beserta para tersangka kini diamankan di Markas Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang diduga terhubung dengan sindikat internasional.
[RED]













