Kupang, 12 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebanyak 20 prajurit TNI yang bertugas di Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, pada Senin (11/8/2025).
“Seluruhnya 20 orang tersangka sudah kami tetapkan dan saat ini berada dalam tahanan. Proses akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polisi Militer,” tegas Mayjen TNI Piek Budyakto di hadapan keluarga almarhum.
Berdasarkan informasi resmi, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan awal oleh Polisi Militer (Pomdam IX/Udayana). Setelah itu, mereka dibawa ke Kota Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah prosedur peradilan militer. Dari total tersangka, satu di antaranya berpangkat perwira, sedangkan sisanya merupakan bintara dan tamtama.
Kasus ini bermula dari insiden yang diduga melibatkan tindak kekerasan terhadap Prada Lucky, yang akhirnya berujung pada kematian korban. Pangdam IX/Udayana menegaskan bahwa TNI berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu terhadap pangkat atau jabatan, guna menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pihak keluarga Prada Lucky menyampaikan harapan agar seluruh proses hukum berjalan objektif dan tuntas, serta menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang di lingkungan militer.
[RED]













