Indramayu, 11 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Proyek pembangunan Kawasan Industri di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang direncanakan berdiri di atas lahan seluas 3.000 hektar, awalnya disambut hangat oleh masyarakat.
Namun, semua itu mulai memudar. Sejumlah warga mulai bersuara terkait dugaan praktik tidak sehat dalam proses pembebasan lahan.
Salah seorang warga yang enggan disebut identitasnya mengungkapkan, proses pembelian lahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku sempat dijanjikan pembayaran dalam waktu singkat setelah menyerahkan berkas tanah, namun kenyataan berkata lain.
“Dari hari Rabu kemarin hingga besok Jumat atau Sabtu, pemilik lahan bergantian pada datang ke notaris menanyakan perihal pembayaran (infonya Minggu ini) tp belum ada kejelasan,”ujar warga yang enggan disebut Identitasnya kepada awak media, Minggu (10/8/2025).
Akibat tidak ada kejelasan, muncul dugaan adanya monopoli notaris dalam pengurusan jual beli lahan untuk proyek ini. Dan hanya satu notaris di Indramayu yang bisa memproses transaksi tersebut
“Ya ini yang jadi persoalan, kita bolak-balik ke Notaris jawabnnya embah embuh bae (pura – pura gak ngerti), kalau alur keuangan tidak lewat Notaris gak mungkin kita ke Notaris. Bisa jadi pemilik lahan akan geruduk dan akan Somasi WIP dan Notaris” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Wiratama Indramayu Perkasa belum memberikan tanggapan resmi terkait dari soal notaris, serta janji palsu dalam proses pembebasan lahan proyek Kawasan Industri Losarang.
[RED – NONO]













