KUPANG, 11 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang secara resmi menetapkan dr. Roberth Amheka, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Dinas Kesehatan setempat.
Penetapan status hukum ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Kupang pada Selasa, 5 Agustus 2025, setelah rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengungkapkan bahwa tersangka Amheka diduga secara sistematis memerintahkan serta mengoordinasikan pengumpulan sejumlah uang dari para Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Kupang. Berdasarkan hasil penyelidikan, total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 509 juta.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf e, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, dr. Roberth Amheka langsung dilakukan penahanan dan digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa dalam tahap penyidikan lanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan dana operasional yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat puskesmas, namun justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
[RED]













