SUBANG, 11 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pagaden, Polres Subang, berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja di kawasan Pasar Inpres Pagaden, Kampung Julang, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AA (19), AS (20), FF (18), serta AS alias W (21). Kejadian yang berlangsung pada Selasa malam, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah rekaman videonya beredar luas. Dalam tayangan tersebut, korban berinisial MR (19) terlihat menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama oleh kelompok pelaku.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin memaparkan, korban MR mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam jenis pisau krambit. Pelaku utama, AS alias W, secara membabi buta menusukkan senjata tersebut ke punggung korban sebanyak delapan kali, disertai pukulan keras ke bagian belakang kepala. Sementara tiga pelaku lainnya ikut memukul dan menendang korban.
Kronologi Peristiwa
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa insiden bermula ketika MR mendatangi rumah kekasihnya, SAF. Pada saat yang sama, pelaku AS alias W mengirim pesan WhatsApp kepada SAF, yang kemudian dibalas langsung oleh MR. Interaksi tersebut memicu ajakan bertemu di depan Pasar Inpres Pagaden sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat kedua pihak bertemu, terjadi adu mulut yang memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan. Dalam kejadian itu, warga sekitar yang mengetahui peristiwa langsung mengamankan pelaku AS alias W di lokasi. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat.
Korban MR menderita luka tusuk di punggung, memar pada wajah, serta lebam di area punggung. Setelah mendapat pertolongan awal di Puskesmas Pagaden, korban dirujuk ke RS Hamori Subang dan kini kondisinya dilaporkan berangsur membaik.
Proses Hukum dan Apresiasi Kepada Warga
Keempat pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Pagaden dan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin menyampaikan apresiasi kepada warga yang sigap membantu proses penangkapan pelaku di tempat kejadian, sehingga memudahkan langkah kepolisian dalam penegakan hukum.
[RED]













