Kediri, 10 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Samapta Kepolisian Resor (Polres) Kediri berhasil mengungkap dan membongkar sebuah gudang minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi secara terselubung di sebuah rumah kosong di Dusun Bolorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Penggerebekan tersebut dilakukan terhadap seorang terduga pelaku berinisial RA (41).
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri pada Kamis, 7 Agustus 2025, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Samapta Polres Kediri, AKP I Nyoman Sugita, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari operasi preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang Hari Besar Nasional, di mana peredaran miras ilegal kerap mengalami peningkatan.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu tindak kriminal. Tindakan ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat. Ini membuktikan bahwa Polres Kediri responsif dan masyarakat juga memiliki kepedulian terhadap lingkungannya,” tegas AKP I Nyoman Sugita.
Proses penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan langsung perangkat desa setempat. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
- 50 kardus berisi ±1.000 botol arak bali
- 50 kardus berisi ±600 botol bintang kuntul
- 5 kardus berisi ±60 botol gedang klutuk
- 5 jerigen berisi miras jenis bekonang
Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 2 Tahun 1977 yang mengatur larangan peredaran minuman keras tanpa izin resmi.
Polres Kediri juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang ilegal yang berpotensi meresahkan warga.
[RED]













