Malang Raya, 10 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Tugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang melaksanakan aksi penegakan hukum berskala besar dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 674.320 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Penggerebekan dan penyitaan dilakukan secara simultan di sejumlah titik strategis wilayah Malang Raya, meliputi Kecamatan Batu dan beberapa kecamatan di Kabupaten Malang. Rokok-rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai resmi, sehingga masuk dalam kategori barang kena cukai hasil tembakau ilegal.
Berdasarkan perhitungan resmi Bea Cukai, keberadaan rokok tanpa pita cukai tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara sebesar Rp 504.000.000 (lima ratus empat juta rupiah). Seluruh barang bukti kini telah diamankan di gudang penyimpanan resmi Bea Cukai Malang untuk kepentingan penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
[RED]













