KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama Tahun 2023-2024, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

banner 120x600

Jakarta, 10 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Tugas Penindakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Kasus ini berkaitan dengan proses penetapan kuota serta pelaksanaan operasional penyelenggaraan ibadah haji untuk periode tahun 2023 hingga 2024.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang dilaksanakan pada Jumat, 8 Agustus 2025, tim penyidik menyimpulkan adanya peristiwa pidana yang memiliki kecukupan bukti awal untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pendalaman investigasi intensif yang telah dilakukan sejak awal tahun.

“KPK telah mengidentifikasi adanya peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Berdasarkan analisis dan pembahasan dalam gelar perkara, diputuskan bahwa kasus ini layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Asep dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.

Meski demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang telah atau akan ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan kepentingan proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.

KPK juga mengingatkan bahwa seluruh pihak di kementerian maupun mitra penyelenggara haji wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta mendukung proses penyidikan. Lembaga ini berjanji akan bertindak tegas terhadap setiap praktik korupsi yang merugikan negara maupun jamaah haji.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0