Jakarta, 10 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Anwar Makarim.
Proyek bernilai triliunan rupiah ini diduga kuat sarat dengan praktik manipulasi, kolusi, dan nepotisme, serta berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan tengah memperluas penyidikan hingga ke berbagai daerah tempat distribusi Chromebook tersebut, yang tersebar di sekolah-sekolah di sejumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pihak-pihak terkait di tingkat daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan perusahaan penyedia barang, dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait mekanisme pengadaan, distribusi, hingga realisasi penggunaan laptop tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Jampidsus telah melakukan koordinasi lintas satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI, melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga rekan-rekan penyidik di beberapa Kejari, karena pengadaannya mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Anang dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 7 Agustus 2025.
Anang menegaskan, pengerahan penyidik daerah bersifat perbantuan dengan dasar surat perintah dari Kejagung, mengingat keterbatasan jumlah penyidik di Direktorat Penyidikan Jampidsus. Tidak ada perbedaan objek penyidikan antara penyidik pusat dan daerah, karena seluruhnya fokus pada pengungkapan dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini.
“Keterbatasan tenaga penyidik di Gedung Bundar diisi dan dilengkapi dengan keterlibatan penyidik di Kejaksaan wilayah. Semua bekerja pada objek yang sama, yaitu pengadaan Chromebook,” tegasnya.
Kasus ini dipandang sebagai salah satu perkara strategis yang menyangkut penggunaan anggaran pendidikan berskala nasional. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar, memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, serta memulihkan kerugian negara.
[RED]













