Indramayu, 9 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Ditenggarai sebuah rumah tinggal sekaligus gudang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan peredaran rokok ilegal.
Salah satunya, sebuah rumah pribadi yang dijadikan gudang rokok diduga ilegal atau tanpa pita cukai beralamat di Desa Krimun RT 06 RW 02, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (9/8/2025).
Berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah rumah tinggal yang dimiliki inisial J dijadikan tempat penyimpaan rokok ilegal, bebas beraktivitas berada di tengah pemukiman penduduk.
Menurut keterangan ketua RT setempat membenarkan bahwa rumah tersebut milik warganya yang berinisial J.
“Ya benar, itu rumah warga kami,” ucapnya.
Ia menuturkan, aksi bongkar muat ini sudah berlangsung sudah lama.
“Pernah lihat beberapa kali rokok diantar pakai mobil dan dibongkar untuk dialihkan ke rumah yang ditempati saudara J,” terangnya.
Sementara itu, saat awak media menghubungi saudara J lewat telfon WhatsApp, ia juga mengakui bahwa kepemilikan barang rokok ilegal tersebut miliknya
“Ya milik saya pribadi, kalau dulu sih saya masih ikut (kerja) sekarang mah saya buka sendiri” ucap J saat dikombinasi lewat telfon WhatsApp.
Lebih lanjut, J juga menerangkan untuk memesan rokok ilegal itu dibeli lewat online kadang mengambil barang tersebut juga lewat teman-temannya yang sama-sama berjualan.
“Pesannya lewat online dan kadang juga mengambil barang rokok ilegal dari teman-teman saya,” tutupnya.
Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal semakin marak di wilayah Kabupaten Indramayu dan sekitarnya dengan bebas tanpa tersentuh hukum. Dan ironisnya rumah J yang dijadikan gudang rokok ilegal itu tak jauh dari Kantor Kepolisian Sektor Losarang.
[RED – NONO]













