Bogor, 7 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat penegak hukum dari Polres Bogor berkolaborasi dengan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik pelanggaran dalam distribusi produk beras dalam kemasan berlabel “premium” yang diduga tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Temuan ini diumumkan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mapolres Bogor, sebagai bagian dari operasi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perlindungan konsumen dan perdagangan pangan, khususnya yang berkaitan dengan kecurangan label dan mutu bahan pokok strategis nasional.
Dalam proses investigasi, aparat menyita sejumlah sampel dari berbagai merek beras yang beredar luas di pasar ritel dan grosir di wilayah Jawa Barat. Hasil pengujian laboratorium awal mengindikasikan bahwa 12 merek beras tersebut tidak memenuhi kriteria beras kualitas premium, meskipun dalam kemasan mereka mencantumkan klaim sebagai produk premium.
Berikut daftar merek beras yang masuk dalam investigasi:
- SI PUTIH
- BR CIANJUR
- MA PREMIUM
- NJ PREMIUM JEMBAR WANGI
- SLYP SUPER TAN
- SLYP SUPER (kemasan bergambar mawar)
- SLYP SUPER (kemasan bergambar ikan lele)
- RAMOS BANDUNG
- 58
- GIRI JAYA
- BMW
- TM
Petugas mengungkap bahwa beberapa dari produk tersebut diduga menggunakan beras medium atau kualitas rendah yang dikemas ulang dengan desain dan label premium, sehingga menimbulkan potensi penipuan terhadap konsumen dan kerugian ekonomi secara sistemik.
“Klaim kualitas premium pada kemasan ternyata tidak sejalan dengan mutu beras yang sebenarnya. Praktik ini dapat merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan,” tegas Kapolres Bogor dalam pernyataan resmi.
Tim Ditreskrimsus Polda Jabar saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap produsen, distributor, serta pihak pengemas yang terlibat dalam sirkulasi beras bermasalah tersebut. Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelabelan palsu atau manipulasi mutu, para pelaku akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, sampel tambahan tengah dikirim ke laboratorium independen untuk pengujian lanjutan, termasuk parameter fisik, kandungan nutrisi, dan standar kelembapan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk beras kemasan, dan tidak mudah percaya pada klaim “premium” tanpa ada label sertifikasi resmi dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) atau izin edar dari Badan Pangan Nasional maupun Kementerian Pertanian.
Kapolres Bogor menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha untuk tidak mengedarkan produk dengan informasi yang menyesatkan atau tidak sesuai isi kemasan, karena selain merugikan konsumen, juga dapat mengganggu stabilitas pasar.
“Kami tidak akan segan menindak pelanggaran yang merugikan rakyat, apalagi terkait kebutuhan pokok seperti beras. Upaya ini akan terus kami lakukan bersama instansi terkait demi menjaga hak dan keamanan konsumen,” ujarnya menegaskan.
[RED]













