Lima Pemuda Asal Medan Terancam 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran 46 Kilogram Ganja

Lima Pemuda Asal Medan Terancam 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Peredaran 46 Kilogram Ganja
banner 120x600

Medan, 7 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Lima orang pria muda asal Kota Medan kini harus bersiap menghadapi masa hukuman panjang di balik jeruji besi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan bagi masing-masing terdakwa. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/8/2025) sore.

crossorigin="anonymous">

Kelima terdakwa yang diadili atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat total 46 kilogram, yakni:

  • Mukhrija Adha alias Rija
  • Sabda Zeidan Adriel Putra
  • Radja Rezeki Ramadhan alias Radja
  • Pikri Yusri Ananda
  • Muhammad Isrok

Dalam persidangan, Jaksa Reza Surya Mardhika Nasution menilai para terdakwa telah melanggar ketentuan hukum pidana terkait narkotika, serta tidak menunjukkan itikad mendukung program negara dalam memerangi peredaran gelap narkoba, yang merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” tegas jaksa Reza dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah indekos yang terletak di Gang Mulia Dalam, Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur, pada Jumat malam, 10 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, unit Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah karung dan wadah berisi paket ganja kering yang sudah dikemas siap edar, yakni:

  • Satu karung besar berisi 25 bungkus ganja
  • Satu karung kecil berisi 10 bungkus
  • Satu kotak berisi 6 bungkus
  • Satu tas berisi 5 bungkus

Total berat bersih ganja yang disita mencapai 46 kilogram. Selain barang bukti ganja, petugas juga menemukan alat bantu penimbangan elektronik serta plastik kemasan, yang menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat untuk mengemas dan menyiapkan ganja untuk diedarkan.

Empat terdakwa ditangkap langsung di tempat kejadian perkara. Dari hasil interogasi di lapangan, diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari wilayah Aceh, yang selama ini dikenal sebagai salah satu sumber utama pemasok ganja di Sumatera.

Sementara itu, terdakwa kelima, Muhammad Isrok, ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Dari pengakuan para terdakwa, Isrok diketahui sebagai penginisiasi dan pemesan utama, yang menyediakan dua unit sepeda motor dan satu unit iPhone sebagai jaminan pembayaran atas pengiriman ganja tersebut.

Isrok mengakui bahwa sejumlah 20 kilogram dari total ganja yang ditemukan adalah miliknya, dan sisanya didistribusikan ke jaringan lain.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa. Kelima pemuda tersebut kini menunggu putusan akhir dari majelis hakim, yang akan menentukan nasib mereka untuk belasan tahun ke depan.

“Mereka muda, berpendidikan, tapi justru memilih menempuh jalan gelap yang merusak masa depan. Kini, tinggal menunggu palu hakim yang akan mengubah hidup mereka selamanya,” ungkap seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0