Kejari Palembang Tetapkan Eks Wakil Wali Kota dan Suaminya sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Pengganti Darah PMI, Kerugian Negara Capai Rp 4,9 Miliar

Kejari Palembang Tetapkan Eks Wakil Wali Kota dan Suaminya sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Pengganti Darah PMI, Kerugian Negara Capai Rp 4,9 Miliar
banner 120x600

Palembang, 7 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana operasional pengganti darah di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi mengungkap bahwa total potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 4,9 miliar, yang terjadi dalam rentang waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023.

crossorigin="anonymous">

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyampaikan bahwa penyidikan telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam perkara ini, yakni:

  • Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang.
  • Dedi Sipriyanto, suami dari tersangka utama dan diduga turut terlibat dalam alur pengelolaan dana tersebut.

“Setelah dilakukan audit investigatif dan penghitungan oleh aparat pengawasan, ditemukan indikasi kerugian negara dengan nilai awal sebesar Rp 492.104.950,00, sebagai bagian dari total kerugian yang diduga mencapai Rp 4,9 miliar,” ungkap Hutamrin kepada sejumlah awak media.

Dengan temuan tersebut, tim penyidik Kejari Palembang langsung melakukan proses pemberkasan perkara. Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum, yang menandakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penuntutan.

“Status hukum kedua tersangka kini telah beralih menjadi tahanan penuntut umum, dan untuk sementara waktu mereka akan menjalani penahanan guna kepentingan proses peradilan lebih lanjut,” tambah Hutamrin.

Dugaan korupsi ini berfokus pada pengelolaan dana kompensasi pengganti darah yang seharusnya diperuntukkan untuk mendukung operasional pelayanan kemanusiaan oleh PMI Kota Palembang. Namun, dana tersebut diduga kuat telah dialihkan untuk kepentingan pribadi atau digunakan secara tidak sesuai peruntukannya, dengan pola transaksi yang tidak transparan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kejaksaan juga membuka kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau mengetahui praktik penyimpangan ini namun tidak melaporkannya.

Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, serta akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara dan memastikan pertanggungjawaban pidana dari para pelaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0