Industri Tembakau Terpukul Ganda di Semester II 2025: Rokok Ilegal Kian Mengganas, Petani & Produsen Terdampak

Industri Tembakau Terpukul Ganda di Semester II 2025: Rokok Ilegal Kian Mengganas, Petani & Produsen Terdampak
banner 120x600

Jakarta, 7 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional tengah menghadapi tekanan berat yang datang dari dua arah pada paruh kedua tahun 2025. Peredaran produk rokok tanpa cukai (ilegal) yang kian masif telah mengikis pangsa pasar rokok resmi, sekaligus memberikan tekanan besar terhadap seluruh rantai pasokan, mulai dari petani tembakau hingga pelaku industri kecil-menengah.

crossorigin="anonymous">

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengungkapkan bahwa eskalasi peredaran rokok ilegal telah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu stabilitas industri secara menyeluruh.

“Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada tahun 2023, volume peredaran rokok ilegal hampir menyentuh angka 7%. Bahkan, beberapa studi memperkirakan angka sebenarnya telah melampaui dua digit,” jelas Benny dalam wawancara bersama Kontan.

Tidak hanya menimbulkan kerugian finansial terhadap negara melalui berkurangnya penerimaan cukai, rokok ilegal juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Peredarannya yang tidak diawasi memicu kenaikan jumlah perokok aktif, termasuk dari kelompok usia anak dan remaja, karena dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dan tanpa batasan regulasi.

Gaprindo pun menegaskan bahwa produksi dan distribusi rokok ilegal harus dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan intervensi hukum yang lebih kuat, sistematis, dan terkoordinasi lintas sektor.

“Kami mendesak agar penanganan terhadap aktivitas ilegal ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi harus ditindak secara komprehensif. Satuan Tugas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal perlu diberdayakan lebih optimal di lapangan,” imbuh Benny.

Salah satu penyebab utama maraknya rokok ilegal adalah lonjakan harga rokok legal yang dipicu oleh kenaikan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) secara signifikan. Kondisi ini mendorong konsumen beralih ke produk tanpa cukai yang dijual lebih murah, sekaligus menggerus permintaan di sektor hulu, terutama petani tembakau yang mengalami penurunan pembelian hasil panen.

Di sisi lain, pabrik rokok berskala kecil dan menengah juga menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan operasional mereka, lantaran kombinasi antara turunnya permintaan dan meningkatnya beban produksi.

Gaprindo juga menyoroti celah regulasi dalam pengawasan impor mesin pelinting rokok, yang menjadi salah satu pemicu berkembangnya produksi rokok ilegal secara tersembunyi. Saat ini, mesin tersebut dapat diimpor hanya melalui mekanisme pendaftaran, tanpa adanya sistem pengawasan atas pengguna akhir (end user).

“Ke depannya, rencananya hanya perusahaan yang sudah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPKC) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diizinkan melakukan impor mesin pelinting. Namun saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Perindustrian,” jelas Benny lebih lanjut.

Gaprindo mencatat bahwa pada semester pertama 2025, terjadi penurunan tajam dalam volume produksi rokok nasional, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Penurunan tersebut merata di berbagai segmen, termasuk rokok kretek mesin (SKM) dan rokok putih (SPM).

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0