TERDAKWA TPPU TEK HUI DIJERAT 12 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 1 MILIAR: JPU BONGKAR SKEMA PENCUCIAN UANG

TERDAKWA TPPU TEK HUI DIJERAT 12 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 1 MILIAR: JPU BONGKAR SKEMA PENCUCIAN UANG
banner 120x600

JAMBI, 6 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tek Hui alias Dedi Susanto dan satu rekannya, Mafi Abidin, memasuki babak akhir proses penuntutan di Pengadilan Negeri Jambi pada Sabtu, 5 Agustus 2025.

crossorigin="anonymous">

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan hukuman pidana berat terhadap Tek Hui, yang dinilai terbukti terlibat aktif dalam aktivitas pencucian dana hasil kejahatan.

Berdasarkan uraian tuntutan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, JPU menilai bahwa perbuatan Tek Hui termasuk kategori serius dan terorganisir. Oleh sebab itu, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Perkara ini bermula dari investigasi aparat penegak hukum yang menemukan aliran dana mencurigakan dalam jumlah besar yang diduga berasal dari tindak pidana asal yang belum diungkap secara terbuka. Dana tersebut diduga telah dialihkan, disamarkan, dan disalurkan kembali melalui berbagai transaksi legal untuk menyamarkan asal-usulnya, dalam praktik yang dikenal sebagai pencucian uang.

Tek Hui dan Mafi Abidin disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan proses pengaburan jejak keuangan tersebut menggunakan sejumlah rekening, aset, serta kegiatan usaha sebagai kamuflase.

Tuntutan JPU terhadap para terdakwa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam tuntutannya, JPU menekankan bahwa tindak pidana yang dilakukan bukan hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam persidangan yang sama, nama Mafi Abidin turut disidangkan sebagai terdakwa dalam perkara serupa. Namun, hingga berita ini diturunkan, JPU belum secara eksplisit menyampaikan tuntutan terhadap Mafi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Mafi dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0