LANGSA, 6 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa, Polda Aceh, secara resmi mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Individu yang masuk dalam daftar buronan ini adalah:
- Nama Lengkap : H. Asy’ari, S.Pd.I, M.Pd, MP.E
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tempat/Tanggal Lahir : Seuneubok Pidie, 2 September 1971 (Usia 53 Tahun)
- Alamat Domisili : Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh
Keterangan Fisik Terperinci:
- Tinggi Badan : ±165 cm
- Berat Badan : ±70 kg
- Postur Tubuh : Proporsional
- Rambut : Pendek dan ikal
- Warna Kulit : Sawo matang
- Ciri Mata : Hitam, dengan alis tebal
- Bentuk Hidung : Mancung
- Bentuk Bibir : Tebal
Rincian Perkara:
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Selasa, 26 April 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di Toko Emas Kohinoor, yang beralamat di Jalan Tengku Umar No. 108, Kota Langsa. Dalam peristiwa tersebut, H. Asy’ari diduga melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil terhadap pihak pelapor.
Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi sebagai dasar pencarian dan penangkapan, serta meminta partisipasi aktif masyarakat untuk membantu memberikan informasi akurat terkait keberadaan yang bersangkutan.
[REDAKSI]













